sumedangekspres – Ketahuan jadi pengedar obat terlarang, remaja usia 18 tahun, berinisial NA, ditangkap polisi di Kabupaten Cirebon, Kamis 1 Agustus 2024, sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil amankan beberapa barang bukti seperti, 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai sejumlah RP115 ribu, telfon genggam, dan masih banyak lagi.
Artikel ini telah terbit di Radar Cirebon dengan judul Remaja 18 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Diciduk Polisi di Wilayah Greged
Baca Juga:Seorang Siswa SD Meninggal di Jam Pelajaran Hebohkan Murid Lain, Polisi Tunggu Hasil AutopsiTindak Tegas Perselingkuhan! Suami Ini Polisikan Istrinya yang Berselingkuh dan Bikin Vidio Mesum
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan jika pelaku ditangkap di wilayang Greged Kabupaten Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA akan dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, ” Tegas Sumarni, Sabtu 3 Agustus 2024.
Pihaknya akan memastikan jika jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Ia juga menambahkan jika pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindak kejahatan.
Sumarni memaparkan jika masyarakat bisa lakukan pengaduan untuk melaporkan adanya tindak kejahatan melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon.
“Apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan, khususnya narkoba, laporkan melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan laporan tersebut akan kami tindaklanjuti, ” Tegasnya.