sumedangekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar para saksi dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, memenuhi panggilan yang telah diberikan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan agar para saksi memeriksa dengan teliti surat panggilan yang mereka terima.
Surat tersebut harus mencantumkan kop resmi KPK, identitas yang jelas, informasi mengenai keterlibatan mereka dalam perkara tersebut, serta nomor kontak dan alamat kantor KPK.
Baca Juga:4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP Oleh KPK, Siapa Saja?2 Orang Tersangka Aniaya Kiai Berhasil Diringkus Polisi
“Di surat ada kop dari KPK dan identitas yang jelas keterlibatannya atau panggilannya dalam perkara. Ada nomor kontak dan ada nomor kantor KPK di situ, ” papar Tessa.
Jika ada keraguan, saksi yang belum hadir akan dipanggil kembali dan penjadwalan ulang akan dilakukan.
Menurut laporan sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, yang terlibat dalam kasus suap terkait pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Abdul Gani Kasuba.
Muhaimin yang ditahan sejak 17 Juli 2024, akan tetap berada di Rutan Cabang KPK hingga 12 September 2024.
KPK menduga sekitar 37 perusahaan terlibat dalam kasus ini, menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif untuk memperoleh persetujuan tanda tangan dalam proses pengusulan WIUP.
Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul KPK Imbau Saksi Perkara Eks Gurbernur Malur Hadiri Panggilan