sumedangekspres, KOTA – Sebanyak 180 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-79 dan dua orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli kepada empat orang perwakilan dalam Upacara Penyerahan Remisi dalam rangka HUT RI ke-79 Tahun 2024 di Aula Lapas Kelas II B Sumedang, baru-baru ini.
Dikatakan, Yudia saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bahwa kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Baca Juga:Desa Margamukti Gelar Lomba Agustusan HUT RI Ke-79SAH! 50 Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Masa Jabatan 2024-2049 Resmi Dilantik
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak pidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Yudia menyebutkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menyampaikan, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam pembinaan di Lapas Sumedang.
“Antara lain merajut sabut kelapa, gentra pesantren yang bekerja sama dengan benerapa yayasan di Sumedang. Kami juga bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang untuk pelatihan tata boga,” ujarnya. (red)