sumedangekspres – Kasus DUI yang melibatkan Suga BTS sepertinya sudah mendekati akhir dan mulai temukan titik terang.
Pada 10 September, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, yang dipimpin oleh Kepala Jaksa Chu Hye Yoon, baru saja mengumumkan perkembangan terbaru mengenai kasus DUI Suga.
Pengumuman ini menyatakan bahwa Suga BTS telah didakwa secara singkat terkait insiden DUI yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Sumedang Creative Festival Siap Meriahkan West Java Paragliding 2024Empat Belas Negara Sudah Daftar West Java Paragliding 2024
Dakwaan singkat ini berarti Suga akan menerima denda atau hukuman yang diputuskan berdasarkan dokumen tertulis, tanpa perlu sidang formal.
Jumlah denda yang akan dikenakan pada Suga belum diumumkan.
Kejadian tersebut bermula pada 6 Agustus lalu, saat Suga ditemukan polisi di dekat rumahnya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul, setelah terjatuh dari skuter listrik dalam kondisi mabuk.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol dalam tubuhnya sebesar 0,227 persen, jauh melebihi batas ambang 0,08 persen untuk pencabutan SIM.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan di Korea, kadar alkohol 0,2 persen atau lebih bisa mengakibatkan hukuman penjara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 10 juta hingga 20 juta won.