sumedangekpres, Penerapan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi nampaknya belum bisa dipastikan pada 1 Oktober 2024 mendatang.
Sinyal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, pemerintah masih mengkaji aturan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan prinsip keadilan.
Baca Juga:Dua Orang Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap PolresRekomendasi Bahan untuk Baju Kemeja yanhg nyaman dan Trendi
“Feeling saya belum,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2024.
“Saat ini, kami sedang merumuskan agar aturan yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan keadilan. Subsidi BBM harus tepat sasaran dan tidak salah sasaran,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa aturan pembatasan BBM bersubsidi harus menyentuh berbagai sektor, termasuk petani dan nelayan.
Oleh karena itu, aturan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sebelum siap diberlakukan.
Saat ditanya lebih lanjut, Bahlil mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kapan aturan ini akan diterapkan.
“Belum tahu. Saya akan menentukan di waktu yang tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil menyebutkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah adanya penetapan peraturan menteri (permen).
“Permen baru akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan pembatasan ini,” jelasnya di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Juga:Rekomendasi Kerudung untuk Meja kotak-kotakPadupadan Kemeja Kotak-kotak Kekinian dengan Celana
Meski sempat disebut akan berlaku pada 1 Oktober 2024, Bahlil menyatakan bahwa keputusan final masih menunggu waktu sosialisasi yang tepat.
“Sosialisasi ini yang sedang kami bahas sekarang,” lanjutnya.
Artikel ini telah yang di Rdar CIrebon dengan judul Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi Per 1 Oktober 2024 Mendatang Masih Dalam Kajian