sumedangekspres – Sebuah panti asuhan yang terletak di Kota Tangerang menjadi saksi bisu atas sebuah peristiwa mengerikan yang harus dialami oleh 12 orang anak tidak berdosa.
Pemilik dan pengurus panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan yang melibatkan sejumlah anak asuh mereka.
Saat ini, sebanyak 12 anak korban telah dipindahkan ke tempat perlindungan aman (safe house) yang berada di bawah pengawasan Rumah Perlindungan Sosial (RPS).
Baca Juga:Yuk! Jangan Sampai Kehabisan! Ini Link Pembelian dan Harga Tiket Konser 2Ne1 di Jakarta!Dukungan Program ASIH, Petani dan Nelayan di Jabar Siap Menangkan Syaikhu-Habibie
“Anak-anak yang menjadi korban saat ini berada dalam perlindungan RPS, di mana mereka telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pengamanan yang diperlukan,” ungkap Nurdin pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, menjelaskan bahwa anak-anak tersebut sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kini berada di lingkungan yang lebih aman.
Nurdin juga memberikan informasi mengenai masa depan anak-anak tersebut. Jika tidak ada keluarga atau orang tua yang dapat merawat, Pemerintah Kota Tangerang akan mempertimbangkan untuk menempatkan mereka di panti asuhan lain yang terakreditasi.
“Kami telah memindahkan mereka demi keselamatan dan kenyamanan, dan Pemkot akan terus melakukan pengawasan melalui tim perlindungan anak,” tambahnya.
“Berkas kasus sudah lengkap per September dengan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah penyelidikan dan asesmen selesai, kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Nurdin.
Saat ini, Pemkot Tangerang sedang mengumpulkan data dan bukti untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Untuk mendukung pemulihan psikologis anak-anak korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang telah memberikan pendampingan berupa trauma healing.
Baca Juga:Chiki Fawzi Ungkap Penyesalannya yang Tidak Bisa Penuhi Keinginan Terakhir Almarhum Marissa HaqueBukan karena Orang Ketiga, Inilah Alasan Dibalik Keretakan Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah
Menurut Titto Chairil Yustiadi, Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB, anak-anak dalam kondisi fisik yang baik meskipun baru saja dipindahkan ke RPS.
“Kami mulai pendampingan trauma healing melalui aktivitas storytelling untuk membantu mereka memproses pengalaman buruk dengan cara yang positif. Alhamdulillah, mereka saling mendukung dan aktif,” kata Titto.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus panti asuhan. Keduanya telah ditangkap dan saat ini berada dalam tahanan.