Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pimpinan DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029

DISUMPAH: Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 Buky Wibawa saat Rapat Paripurna di Kota Bandung. R
ISTIMEWA, DISUMPAH: Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 Buky Wibawa saat Rapat Paripurna di Kota Bandung. Rabu (9/10).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah atau Janji Pimpinan DPRD Jabar masa jabatan 2024-2029.

Pimpinan DPRD Jawa Barat definitif periode 2024-2029 yang dilantik tersebut diantaranya; Buky Wibawa sebagai Ketua DPRD Jawa Barat, Wakil Ketua I Iwan Suryawan, Wakil Ketua II M.Q. Iswara, Wakil Ketua III Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat IV Acep Jamaludin.

Rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Jawa Barat definitif periode 2024-2029 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sementara Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sementara Iwan Suryawan. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga:Penyusunan APBD Jawa Barat Harus Transparan Atasi Stunting di Sumedang, Dokter Spesialis Anak Ada di Puskesmas

Taufik Hidayat menjelaskan, pimpinan DPRD Jawa Barat sementara telah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4242 tahun 2024 tanggal 8 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Jawa Barat.

Menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka pada hari ini diagendakan rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

“Namun sebelumnya perlu kami menyampaikan, bahwa dengan akan diresmikannya pimpinan DPRD Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 pada rapat paripurna hari ini. Kami informasikan bahwa pimpinan DPRD sementara telah menyelesaikan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Taufik Hidayat

Tugas yang dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut yakni, memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Perlu kami sampaikan bahwa penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Maka untuk penetapannya akan ditetapkan oleh pimpinan DPRD definitif,” kata dia. Rabu, (9/1024).

Selanjutnya, tugas terakhir pimpinan DPRD Jawa Barat sementara yaitu, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif yang dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, dengan selesainya tugas dimaksud.

0 Komentar