Pilkada, Dandim Tekankan Netralitas TNI Kodim 0610/Sumedang

JAGA INTEGRITAS: Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, saat memberikan materi penyuluhan huk
ISTIMEWA, JAGA INTEGRITAS: Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, saat memberikan materi penyuluhan hukum dan netralitas TNI di Makodim, Senin (11/11).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Untuk memastikan netralitas TNI di wilayah Kodim 0610/Sumedang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024. Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, memberikan materi penyuluhan hukum dan netralitas TNI kepada seluruh anggota di Aula Pandawa Sakti Makodim 0610/Sumedang, Senin (11/11).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dandim 0610/Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, Kepala Divisi Humas dan Pengawasan KPU Sumedang Rizal Sofyan, Kadiv Perencanaan dan Data Asep Wawan, serta 300 peserta lainnya.

Dandim 0610/Sumedang menyampaikan, anggota TNI tidak boleh memberikan dukungan kepada kandidat atau partai politik tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga:Indra Kembali Nahkodai Pengkab PBSI Sumedang Periode 2024-2028Dr Aqua Dwipayana: Senjata Utama dan Kelemahan Polisi di Komunikasi  

“Anggota TNI dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada, termasuk hadir dalam acara kampanye atau memberikan pernyataan yang menguntungkan salah satu pihak,” tegas Dandim.

Selain itu, Dandim juga menegaskan, TNI tidak diperbolehkan memberi fasilitas atau mengarahkan keluarga untuk mendukung calon tertentu.

“Tugas TNI bersama Polri adalah menjaga stabilitas keamanan, terutama jika terjadi situasi yang mengancam ketertiban umum, namun tetap harus dilakukan secara netral tanpa berpihak kepada salah satu kandidat,” ujar Dandim.

Netralitas TNI dalam Pilkada merupakan prinsip yang sangat penting untuk menjaga demokrasi dan stabilitas politik di Indonesia. Hal itu diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang TNI terlibat dalam politik praktis.

Kegiatan penyuluhan juga menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas di lapangan, di mana selain pengawasan internal, netralitas TNI juga diawasi oleh institusi seperti Bawaslu dan KPU.

“Netralitas TNI sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan Pilkada berjalan secara adil dan demokratis,” pungkas Dandim. (red)

0 Komentar