sumedangekspres, CIMANGGUNG – Sengketa tanah melibatkan lahan SDN Pasirhuni di Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung. Ahli waris mengklaim kepemilikan atas sebagian area sekolah yang digunakan untuk dua ruang kelas dan lapangan, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak mereka secara turun-temurun dan bukan milik pemerintah.
Kepala Desa Pasirnanjung, Susi Herawati, mengonfirmasi gugatan tersebut dan mengungkapkan dirinya telah menghadiri rapat dengan Kejaksaan Sumedang bersama pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris.
“Saya tahu karena ada pemanggilan dari Kejaksaan untuk rapat bersama sejumlah pihak, termasuk dengan ahli waris,” kata Susi saat ditemui di Kejaksaan, Kamis (14/11).
Baca Juga:Desa Sukadana Terapkan Teknik Bioflok: Budidaya Ikan Berbasis LingkunganTanam Jagung Hibrida dan Sukun di Cimalaka, Tentara Dorong Ketahanan Pangan
Menurut Susi, berdasarkan catatan buku tanah desa, lahan SDN Pasirhuni tercatat sebagai milik pemerintah. Namun, ahli waris bersikukuh bahwa dua ruang kelas dan lapangan bukan merupakan aset pemerintah.
Konflik semakin kompleks karena ada dugaan bahwa tanah tersebut pernah dibeli oleh kepala sekolah. Namun, keabsahan kepemilikan tersebut belum jelas secara administrasi.
Hingga kini, tidak ada bukti valid yang bisa membenarkan apakah lahan tersebut sudah menjadi bagian dari SDN Pasirhuni atau tetap menjadi hak ahli waris.
Sengketa tersebut memicu keprihatinan masyarakat, terutama orang tua murid yang khawatir dampaknya terhadap proses belajar-mengajar.
“Kami berharap masalah ini cepat selesai agar kegiatan sekolah tidak terganggu,” ujar salah satu orang tua murid.
Ahli waris menuntut kejelasan hak atas tanah dengan dasar bukti kepemilikan secara turun-temurun. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil tanpa merugikan pihak mana pun, sekaligus mempertimbangkan nilai historis lahan tersebut bagi keluarga mereka. (kos)