sumedangekspres, KOTA – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah melakukan penyelidikan sebanyak tujuh perkara dan penyidikan sebanyak sembilan perkara korupsi. Hal itu diungkapkan Kajari Sumedang, Adi Purnama saat jumpa pers di kantornya, Senin (9/12).
Menurut Adi, semua perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan, dimana pada saat ini sedang ditahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Untuk penyelidikan ini masih bergulir dan tentunya akan segera ada progres dan sebanyak sembilan perkara penyelidikan dengan sembilan terdakwa saat ini sedang dalam tahap persidangan di PN Bandung,” terangnya.
Baca Juga:Polisi Layat Korban Tertimpa Pohon Pinus di PamulihanPSNU Pagar Nusa Sumedang Raih Juara Umum Kejurda Jawa Barat
Selain itu, masih ada sebanyak 14 perkara yang kini dalam proses prapenuntutan. Terdiri dari 10 perkara tindak pidana korupsi dan empat perkara tindak pidana cukai.
“Untuk 14 perkara tindak pidana korupsi ini sedang menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri bandung. Sedangkan empat perkara tindak pidana cukai sudah memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” tuturnya.
Bahkan pihaknya juga telah melakukan eksekusi terhadap sembilan perkara yang terdiri dari empat perkara tindak pidana cukai dan lima perkara tindak pidana korupsi.
“Sementara untuk penyelamatan kerugian uang negara, selama tahun 2024 ini kami berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 329.822.336.292,” imbuhnya.
Terdiri dari dugaan tindak pidana korupsi tol Cisumdawu senilai Rp 329.718.336.292 serta Rp 104.000.000 dari perkara BRI serta aset-aset lainnya berupa satu unit mobil, satu unit motor, handphone dan sebagainya.
“Mudah-mudahan atas dukungan semua pihak, di akhir Desember 2024 akan ada putusan dari pengadilan terkait kasus dugaan korupsi tol Cisumdawu yang kerugiannya mencapai Rp 329.718.336.292. Dan uang negara yang sudah masuk ke kas negara yaitu senilai Rp 147 juta dari kasus peningkatan jalan di kabupaten sumedang,” bebernya.
Lebih jauh Adi mengatakan, selama tahun 2024, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan saja, tetapi juga melakukan pencegahan akan kebocoran uang negara dan kas daerah.
Baca Juga:Aparat Kerja Bakti Bersihkan Pasar ConggeangGagalkan Napi Kabur, Siswa SMP dan SMK Dapat Beasiswa
“Jadi, selama tahun 2024 ini tidak hanya melakukan penindakan. Sebagaimana perintah dari Jaksa Agung serta Astacita dari Presiden. Kami juga melakukan pencegahan terhadap kebocoran kas negara ataupun kas daerah,” tegasnya lagi.