Polres Sumedang Bantah Dugaan Tangkap Lepas dan Permintaan Uang, Kasi Humas: Kasus Tetap Berjalan

Polres Sumedang Bantah Dugaan Tangkap Lepas dan Perkmintaan Uang, Kasus Tetap Berjalan
Polres Sumedang Bantah Dugaan Tangkap Lepas dan Perkmintaan Uang, Kasus Tetap Berjalan
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Polres Sumedang membantah tudingan adanya praktik “tangkap lepas” dan permintaan uang oleh oknum polisi, dalam penanganan kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar, yang sempat ramai diberitakan sejumlah media online dan media sosial.

Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polres Sumedang telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk tersangka, keluarga tersangka, anggota Satresnarkoba, dan personel yang namanya dicatut.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya permintaan uang puluhan juta rupiah sebagaimana yang beredar di publik.

Baca Juga:UMKM Sumedang Harus Naik Kelas, Dony: Jangan Hanya Berpindah dari Pelatihan ke PelatihanPelaku UMKM Sumedang Diberikan Pelatihan Manajerial Usaha

“Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, tidak ditemukan fakta yang membuktikan adanya permintaan uang oleh anggota Polres Sumedang sebagaimana diberitakan,” ujar AKP Awang, Rabu (8/7/2026).

Awang menegaskan, perkara tersangka Agus Yusuf Setiana tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Tersangka yang ditangkap pada 23 Juni 2026 hingga kini masih menjalani proses penyidikan dan penahanan di Polres Sumedang.

Sedangkan terkait uang Rp20 juta yang sempat menjadi sorotan, berdasarkan hasil klarifikasi uang tersebut merupakan inisiatif keluarga tersangka yang diserahkan kepada seorang perantara untuk membantu pengurusan perkara.

Sebagian besar uang itu kemudian dikembalikan.AKP Awang menegaskan, tidak ada keterlibatan anggota Polres Sumedang dalam permintaan maupun penerimaan uang tersebut.

“Polres Sumedang berkomitmen menjalankan setiap penanganan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Jika ada anggota yang terbukti melanggar, kata Awang, tentu akan ditindak tegas.

“Namun terhadap informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik, kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:BNN berikan Penyuluhan dan test Urine Kepada Relawan SPPG di JatinangorHadapi Musim Kemarau, Dirut Perumda Tirta Medal Minta Pegawai Siaga dan Utamakan Empati kepada Pelanggan

Polres Sumedang juga mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi, keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan fitnah maupun opini yang menyesatkan. (red)

0 Komentar