Polres Sumedang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Sepanjang 2024

Polres Sumedang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Sepanjang 2024
Polres Sumedang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Sepanjang 2024. Foto: Yoga/Sumeks
0 Komentar

“Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas kriminal di lingkungan mereka. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan,” tambah AKBP Joko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menindak tegas pelaku kejahatan, demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Sumedang,” tutup Kapolres.

Baca Juga:Polres Sumedang Ungkap 7 Kasus Kejahatan Seksual dan Perdagangan OrangEks Group Sosialisasi Perumahan Aman dan Nyaman di Mekarjaya

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada tim Satreskrim Polres Sumedang yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus ini.

Ia berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan.

Polres Sumedang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(yga)

0 Komentar