sumedangekspres – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus pelecehan seksual yang melibatkan 15 korban. Agus Buntung, penyandang disabilitas, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menyoroti kejahatan seksual terhadap kelompok rentan.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap setelah korban melaporkan tindakan sistematisnya kepada pihak berwenang. Penyelidikan polisi menemukan modus operandi yang terstruktur, termasuk penggunaan berbagai cara untuk mendekati dan membujuk korban. Rekonstruksi 49 adegan menggambarkan tindakan pelecehan seksual tersebut.
Modus operandi Agus terungkap: ia menggunakan manipulasi dan pura-pura membutuhkan bantuan sebagai penyandang disabilitas untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah itu, ia membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan tindakan pelecehan seksual.
Baca Juga:Mitos atau Realita Manfaat Merokok, Berikut Penjelasanna!Persib Bandung Berduka Atas Meninggal nya Dokter Raffi Ghani
Empat korban pelecehan seksual Agus Buntung mengajukan permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengalami tekanan psikologis signifikan. Rekaman ancaman Agus yang viral memperburuk kondisi korban. Dua pendamping korban juga meminta perlindungan.(*)