SKPD Kerjasama dengan Disdukcapil Sumedang Tentang Hak Akses Kependudukan

PERMUDAH: Sejumlah SKPD melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Hak Akses Data Kepend
ISTIMEWA, PERMUDAH: Sejumlah SKPD melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Hak Akses Data Kependudukan dengan Disdukcapil Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Sekda, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, Sebelas perangkat daerah di Kabupaten Sumedang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Hak Akses Data Kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang. Penandatanganan PKS disaksikan langsung oleh Sekda Tuti Ruswati di Ruang Rapat Sekda, baru-baru ini.

Sekda Tuti mengatakan, total sudah ada 15 perangkat daerah yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Disdukcapil dimana sebelumnya empat perangkat daerah telah melakukannya.

“Ini menandakan bahwa data yang akan kita akses secara real time dengan berbasis NIK bisa mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana kita akan mendapatkan akses data yang berkualitas sehingga kita akan memperoleh good data, good decision dan good result,” ujarnya.

Baca Juga:Kapolres Sumedang Tekankan Pengelolaan Pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2024Dewan Tinjau Pos Pam Nataru di Cimanggung dan Jatinangor

Indikator makro dan kesejahteraan masyarakat, menurut Tuti, tujuan perantaranya ialah kemudahan dalam mengakses data.

“Apabila data kita tidak bisa terakses, maka kita tentunya tidak akan bisa memetakan data-data yang kita perlukan dan sasaran mana yang harus kita tembak guna mengintervensi program dan kegiatan untuk mencapai indikator makro yang sudah kita targetkan,” kata Tuti.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang Bangbang Kustiantoro menyebutkan, manfaat dari dilakukannya PKS Akses Data Kependudukan adalah agar bisa lebih mempermudah pelayanan publik.

“Setiap SKPD yang membutuhkan pemadanan data terkait dengan warga masyarakat, bisa mengakses langsung. Artinya tidak harus mereka datang ke Disduk terlebih dahulu. Tapi dengan adanya akses ini, mereka bisa mengakses langsung untuk pemadanan data-data kependudukan yang mereka butuhkan,” pungkasnya. (red)

0 Komentar