Dua Pelajar Ditangkap Usai Bobol Rumah di Sumedang, Polres Ringkus Pelaku 2 Jam Usai Terima Laporan

Dua Pelajar Ditangkap Usai Bobol Rumah di Sumedang, Polres Ringkus Pelaku 2 Jam Usai Terima Laporan
Dua Pelajar Ditangkap Usai Bobol Rumah di Sumedang, Polres Ringkus Pelaku 2 Jam Usai Terima Laporan (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Polres Sumedang berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang membobol sebuah rumah di Dusun Bojong Inong, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara.

Kedua pelaku, berinisial BS (15) dan FLG (15), ditangkap di kediaman mereka di Dusun Sindang Jaya, Desa Jatihurip, hanya dua jam setelah kejadian.

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 16.30 WIB ketika rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya, M. Nurmansyah, sedang berkunjung ke keluarga di Majalengka.

Baca Juga:Dua Truk Terguling di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Lalu Lintas Macet TotalDatangkan Wisatawan dari Berbagai Kota, Wisata Air Gajah Depa Jadi Primadona

Saat kembali pada sore hari, korban menemukan kaca rumah pecah dan brankas di dalam kamar telah hilang.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak ke lokasi kejadian. Berkat petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku berhasil kami ringkus pada pukul 18.30 WIB di rumah mereka,” ujar Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Sumedang.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pencurian diduga dilatarbelakangi dendam.

“Motif dendam ini masih kami dalami di gedung Resmob Satreskrim Polres Sumedang,” tambahnya.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci Inggris untuk membobol brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp 294 juta dan perhiasan emas seberat 60 gram.

Setelah mengambil uang, mereka membuang brankas yang masih berisi perhiasan di sekitar Terminal Ciakar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga:IPSI Sumedang Raih Gelar Juara Umum di Kejuaraan Nasional Pencak Silat11 Tahun Pokja Ameh Berkah: Merayakan Perjalanan dan Kebersamaan

  • Uang tunai sebesar Rp 250.758.000
  • Perhiasan emas seberat 60 gram
  • Sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan pelaku
  • Smartphone Samsung A22 dan iPhone 14 Pro yang baru saja dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian
  • Alat yang digunakan untuk membobol brankas, seperti obeng dan kunci Inggris.

Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Sumedang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

M. Nurmansyah, pemilik rumah, mengucapkan terima kasih atas respons cepat jajaran Polres Sumedang dalam menangani kasus ini.

0 Komentar