Eks Dirjen Imigrasi Dicecar Pertanyaan soal Kasus Harun-Hasto

Eks Dirjen Imigrasi Dicecar 22 Pertanyaan soal Kasus Harun-Hasto
Eks Dirjen Imigrasi Dicecar 22 Pertanyaan soal Kasus Harun-Hasto, foto: Viva
0 Komentar

sumedangekspres – Ronny Franky Sompie, mantan Direktur Jenderal Imigrasi, mengaku dihujani puluhan pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 5,5 jam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB.

“Hari ni saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga:Peringatan Isra Miraj Tahun 2025 Jatuh pada Tangga Berapa? Simak PenjelasannyaCara Membeli Tiket Proliga 2025 Kompetisi Bola Voli Bergengsi di Indonesia

Ronny Franky dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly setelah Harun menjadi tersangka kasus suap PAW anggota DPR yang masuk ke Indonesia pada Januari 2020. Pada 29 Januari 2020, Ronny resmi digantikan oleh Jhoni Ginting sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) bersama Harun Masiku. Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Menkumham Yasonna H Laoly terkait pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung.

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.(*)

0 Komentar