Pengadilan Agama Sumedang Tingkatkan Pelayanan dengan e-Court

PERMUDAH: Panitera PA Sumedang, Maman, S.Ag., M.H., saat menyampaikan pemaparan pelayanan e-court (Online) yan
PERMUDAH: Panitera PA Sumedang, Maman, S.Ag., M.H., saat menyampaikan pemaparan pelayanan e-court (Online) yang sudah berjalan kepada Sumeks, baru- baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pengadilan Agama (PA) Sumedang kini menghadirkan layanan e-Court sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Layanan ini memungkinkan pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya elektronik, pemanggilan sidang online, hingga pengiriman dokumen persidangan dan salinan putusan secara digital.

Ketua PA Sumedang Dra Ma’ripah melalui Panitera PA Sumedang, Maman Suherman S Ag M H, menyampaikan bahwa layanan e-Court bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengajukan perkara.

“Aplikasi e-Court diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, menghemat waktu dan biaya pendaftaran perkara, serta menjadikan pengadilan lebih transparan, efektif, dan efisien,” ujar Maman kepada Sumeks, baru-baru ini.

Baca Juga:Tidak Jauh Dari Kota Sumedang, Puluhan Tahun Jalan Cikoneng-Gorowong Rusak ParahJawa Barat Istimewa: Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Pembangunan Terintegrasi

Dasar hukum penerapan e-Court mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018, Perma Nomor 1 Tahun 2019, dan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Hingga Februari 2025, penerimaan perkara melalui e-Court di PA Sumedang telah mencapai 92,25 persen.

Pada Februari 2025, PA Sumedang menerima 426 perkara, yang didominasi oleh kasus perceraian sebanyak 240 perkara. Rinciannya meliputi Cerai Talak 106 perkara, Cerai Gugat 281 perkara, Perwalian 2 perkara, Asal Usul Anak 4 perkara, Isbat Nikah 5 perkara, Dispensasi Kawin 24 perkara, dan Penetapan Ahli Waris 4 perkara.

Faktor utama perceraian yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (135 perkara), faktor ekonomi (100 perkara), meninggalkan salah satu pihak (4 perkara), serta murtad (1 perkara).

Sementara itu, PA Sumedang juga menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025, yaitu Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 (istirahat 12.00–12.30) dan Jumat pukul 08.00–15.30 (istirahat 11.30–12.30).

“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khidmat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Maman.

PA Sumedang mengimbau masyarakat yang memiliki urusan di pengadilan agar menyesuaikan dengan jadwal tersebut guna menghindari ketidaknyamanan selama bulan Ramadan.

“Seluruh pegawai dan jajaran PA Sumedang mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga Ramadan ini membawa berkah bagi kita semua,” pungkasnya. (ahm)

0 Komentar