sumedangekspres, VIRAL – Viral di media sosial tentang para oknum polisi yang memeras tersangka pengguna narkotika.
Sekitar sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba di Batam, Kepri, terlinat dalam kasus ini.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, telah mengkonfirmasi kebenaran dari kasus tersebut dan telah memecat 3 oknum dari para oknum yang sebelumnya terlibat.
Baca Juga:Tak Penuhi Standar SNI, Polda Jabar Berhasil Kuak Kasus Peredaran MinyakitaMEMANAS: Kontroversi Hubungan Rahasia Diantara Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron
“Ini benar adanya. Kami melakukan pembersihan dalam tubuh institusi kami agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah,” kata Pandra pada Senin (10/3/2025).
Kasus ini berawal ketika Kompol Chrisman Panjaitan (CP), meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada korban dengan iming-iming kasusnya tidak akan ditindak lanjuti.
Korban yang mengaku tidak memiliki uang akan tetapi para oknum polisi kemudian memaksanya untuk menggunakan KTP guna mengajukan pinjaman online.
Begitu dana tersebut cair, para oknum lansung menyerahkan uang itu kepada Kompol CP.
Setelah Kompol CP dipecat dengan tidak terhormat, Zahwani mengungkapkan jika ketujuh anggota lainnya hanya dikenakan sanksi demosi.