sumedangekspres, PAMULIHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik tahu di Kecamatan Pamulihan. Sidak menemukan temuan yang cukup mengejutkan.
Di pabrik tahu tersebut ditemukan ribuan karton minyak goreng MinyaKita, produk bersubsidi dari pemerintah. Padahal, pabrik tahu bukan lokasi yang seharusnya menjadi tujuan distribusi resmi.
Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, Raden Somali, menegaskan temuan ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Baca Juga:Ribuan Petani Tembakau di Sumedang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan76 Persen Calon Haji Sumedang Lunasi Bipih
“Pabrik tahu bukan tempat yang diperbolehkan untuk menjual atau menyimpan MinyaKita dalam jumlah besar. Apalagi jika ditemukan indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), ini jelas menyalahi aturan,” ujar Somali, baru-baru ini.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, awalnya terdapat sekitar 1.600 liter MinyaKita yang masuk ke pabrik tersebut. Saat sidak dilakukan, tersisa sekitar 900 liter.
Diakui, hal itu mengundang pertanyaan besar, terutama mengenai jalur distribusi minyak bersubsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat luas.
“Kami sedang melacak siapa yang mengirimkan minyak ini ke pabrik tahu tersebut dan bagaimana mekanisme distribusinya,” tandasnya.
Temuan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa ada kebocoran dalam rantai distribusi Minyakita. Dimana, produk tersebut tidak sampai ke pasar sesuai peruntukannya.
Sementara di beberapa daerah lain terjadi kelangkaan, justru di pabrik tahu ini ditemukan dalam jumlah besar.
“Kami menduga ada keterlambatan distribusi di beberapa tempat, tetapi di sisi lain pabrik tahu ini malah mendapatkan stok berlimpah. Ada yang tidak beres di sini,” kata Somali.
Baca Juga:Polisi Pantau Peredaran Minyak Goreng Bersubsisdi di SumedangSelama Ramadan Siswa di Kecamatan Tanjungsari Terima MBG
Persoalan harga juga menjadi sorotan. MinyaKita seharusnya dijual sesuai HET, yakni Rp 15.700 per liter. Namun, di banyak lokasi ditemukan harga jual yang melampaui ketentuan, bahkan mencapai Rp 17.100 per liter.
“Kami akan menyelidiki apakah harga yang tinggi ini ada kaitannya dengan kelangkaan di pasaran, yang mungkin saja terjadi karena minyak dialihkan ke pihak-pihak tertentu, seperti pabrik tahu ini,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak berwenang telah memasang garis polisi (police line) di lokasi temuan. Minyak yang ditemukan tidak diperbolehkan untuk diedarkan sebelum investigasi selesai.