SUMEDANG EKSPRES – Ratusan demonstran berkumpul di Times Square, New York City, pada Sabtu malam untuk memprotes kebijakan pemerintah AS terhadap aktivis pro-Palestina dan menuntut pembebasan Mahmoud Khalil, seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia yang ditahan oleh pihak imigrasi, menurut sejumlah laporan media AS.
Meski hujan turun, para pendukung Khalil tetap hadir, membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Mahmoud Khalil Sekarang!” dan “Jangan Sentuh Mahasiswa Kami,” sambil meneriakkan yel-yel dukungan.
Aksi solidaritas ini juga dihadiri oleh aktivis terkemuka Linda Sarsour, yang dikenal atas sikap vokalnya dalam mengkritik Israel. Ia menyampaikan orasi dan menyerukan dukungan penuh terhadap Khalil, sebagaimana dilaporkan oleh New York Post.
Baca Juga:Indonesia dan Mesir Sepakati Kemitraan Strategis, Prabowo-Sisi Bahas Gaza dan Stabilitas Timur TengahPencarian Pekerja Hilang di Proyek Kereta Gwangmyeong Dihentikan Sementara karena Cuaca Buruk
Pada hari Jumat sebelumnya, seorang hakim imigrasi AS memutuskan bahwa Khalil, yang merupakan penduduk tetap sah dan pemegang green card, dapat dideportasi.
Ia dituduh melanggar undang-undang imigrasi yang jarang digunakan, karena kehadirannya dianggap berpotensi bertentangan dengan kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Khalil ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai pada 8 Maret lalu di lingkungan kampus Universitas Columbia setelah diketahui turut serta dalam demonstrasi mendukung Palestina. Awalnya ia ditahan di New Jersey, namun kemudian dipindahkan ke pusat penahanan di Louisiana.
Hakim Jamee Comans menyatakan bahwa deportasi Khalil dapat dilanjutkan berdasarkan penilaian dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio, yang menilai keberadaan Khalil “berpotensi membahayakan kepentingan mendesak kebijakan luar negeri Amerika Serikat.”
Meski demikian, hakim memberi waktu hingga 23 April bagi tim hukum Khalil untuk mengajukan banding. Jika banding tidak diajukan dalam batas waktu tersebut, Khalil bisa segera dideportasi ke Suriah atau Aljazair, sebagaimana dilaporkan beberapa sumber.
Salah satu pengacara Khalil, Marc Van Der Hout, mengecam langkah pemerintah AS, dengan menyebut bahwa kasus ini tidak memiliki dasar bukti kuat dan justru menyasar kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi AS melalui Amendemen Pertama.
Tim hukum Khalil juga menolak tudingan bahwa klien mereka memberikan informasi yang keliru saat mengajukan permohonan green card.