PAMULIHAN — Pembangunan Dihentikan Sementara, Satpol PP Sumedang Tekankan Kepatuhan Prosedur dan Pentingnya Konsultasi Perizinan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, yang belum melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi seluruh tahapan prosedural dalam kegiatan pembangunan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, menyampaikan bahwa sistem perizinan saat ini telah berubah seiring diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. IMB yang sebelumnya dikenal masyarakat kini telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan prosesnya harus melalui sistem terintegrasi.
Baca Juga:Polisi Tertibkan Parkir LiarPKM UPI Kampus Sumedang di Pulau Tidung: Deep Learning Berbantuan AI untuk Guru TK dan SD
“Saat ini, minimal ada dua sistem yang wajib digunakan oleh pelaku usaha, yaitu OSS RBA dan SIMBG. Prosedurnya sudah digital dan saling terhubung,” ujar Yan, Minggu (15/6/2025).
OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) merupakan sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku secara nasional, sedangkan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) khusus digunakan untuk pengajuan dan pengelolaan izin bangunan. Kedua sistem ini memastikan kegiatan usaha dan pembangunan berlangsung sesuai peraturan dan tata ruang.
Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah meminta agar kegiatan di lokasi pembangunan yang dimaksud dihentikan sementara hingga seluruh kelengkapan administratif dipenuhi. “Tidak boleh ada aktivitas pembangunan sampai izinnya lengkap dan prosedurnya ditempuh dengan benar,” ujarnya.
Saat ini, pihak Satpol PP bersama instansi teknis tengah melakukan sosialisasi kepada pihak pelaksana kegiatan agar memahami secara utuh prosedur dan tahapan perizinan. Hal ini dilakukan agar setiap pembangunan memiliki arah dan tujuan yang jelas serta tidak bermasalah di kemudian hari.
Menurut Rizal, salah satu langkah penting sebelum memulai kegiatan adalah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang.
“Kami imbau kepada pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan agar memanfaatkan DPMPTSP sebagai dinas teknis yang membidangi perizinan. Konsultasikan rencana kegiatan anda sebelum memulai pembangunan,” tegasnya.