sumedangekspres –Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang meringkus 16 penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang, yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Keenam belas tersangka ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda, seperti Kecamatan Jatinangor, Pamulihan, Sumedang Utara, Tanjungkerta, Wado dan Conggeang.
Bahkan satu lokasi lainnya diketahui berada di luar Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pengungkapan tersebut melibatkan tiga jenis tindak pidana. Yakni, penyalahgunaan sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan sediaan farmasi.
Baca Juga:BRI Kembali Tersandung Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 25 MiliarTini Sumringah Rumahnya Direnovasi Total: Alhamdulillah Kabantos Pisan
“Dari ketiga kasus itu, kami menangkap satu pengedar sabu, satu kurir tembakau sintetis dan 14 pengedar obat sediaan farmasi,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu (18/6).
Dari tangan para tersangka, Pihkanya menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,18 gram dalam tiga paket, tembakau sintetis seberat 7,92 gram dalam 10 paket, serta 14.500 butir obat-obatan sediaan farmasi yang diperoleh dari jaringan di wilayah Bandung.
Dalam melancarkan aksinya, kata kapolres, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya.
“Mereka melakukan transaksi melalui media sosial, kemudian menentukan titik temu menggunakan aplikasi Google Maps. Selain itu, ada juga yang melakukan transaksi langsung secara tatap muka maupun sistem tempel di tempat tertentu,” beber kapolres.
Akibat perbuatannya, ke 16 tersangka harus mendekam di jeruji besi ruang tahanan Mapolres Sumedang, sambil menunggu tahapan proses hukum yang selanjutnya.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” Imbuhnya.
Selain itu, sambung kapolres, para tersangka juga diancam dengan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (red)
.
“