Atas pencapaian itu, Ayi mengapresiasi dukungan regulasi dari pemerintah daerah, seperti adanya peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup) dan instruksi khusus terkait zakat.
Ia menyebut peran Baznas ibarat “Dispenda Syariah”, yakni lembaga pengelola dana zakat yang menyalurkan dana secara syar’i kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Prinsip kami sederhana: kami hanya menyalurkan amanah dari masyarakat. Semakin besar dana yang dihimpun, semakin banyak pula masyarakat yang bisa dibantu,” pungkasnya. (red)
