JATINANGOR – Kawasan industri Jatinangor digegerkan dengan aksi pemalakan yang berujung kekerasan terhadap seorang pedagang. Peristiwa itu terjadi di depan PT Kahatex, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial SK (30), warga Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, nekat menyerang korban menggunakan sebilah golok.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban, Nana Suryana (45), yang sedang berjualan di depan pabrik tekstil tersebut. SK meminta uang kepada korban, namun permintaan itu ditolak. Penolakan tersebut memicu pertengkaran.
“Pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, namun tidak diberi. Kemudian terjadi perkelahian yang sempat dilerai oleh pedagang sekitar,” kata Sandityo saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:Berawal Minta Uang, SK Akhirnya Bacok Pedagang di Depan PT KahatexPolisi Imbau Warga Tak Takut Lapor, Usai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jatinangor
Usai cekcok, pelaku sempat pergi, namun kembali tak lama kemudian dengan membawa sebilah golok. Ia langsung menyerang korban. Korban sempat menangkis serangan menggunakan sebatang besi, namun tetap mengalami luka sobek pada jari tengah dan jari manis tangan kanannya saat berusaha merebut senjata tajam tersebut.
“Setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatinangor,” ujar Sandityo.
Kapolsek Jatinangor melalui Kanit Reskrim IPDA Hendi Setiawan, S.E., bergerak cepat usai menerima laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan secara intensif berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/23/VII/2025.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kontrakannya yang berada di Dusun Cipasir, Desa Jelegong, pada Rabu, 16 Juli 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Jatinangor dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sandityo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan tindakan kriminal.