Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN - (ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, NASIONAL – 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) jadi momentum refleksi bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Para pemimpin Kementerian ATR/BPN lintas periode menegaskan satu pesan inti, yaitu pelayanan pertanahan harus semakin cepat, responsif, dan dekat dengan rakyat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa percepatan pelayanan adalah kunci menghadirkan negara di tengah masyarakat.

“Tugas kita bersama untuk mencari cara bagaimana mempercepat pelayanan. Jargon kalau bisa diperlambat kenapa harus dipercepat jangan dipakai lagi. Harus kita hilangkan. Harusnya, kalau bisa dipercepat kenapa harus lambat,” tegas Menteri Nusron pada pertemuan yang diadakan dalam rangka Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (24/09/2025).

Baca Juga:Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di IndonesiaHarus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Menurut Menteri Nusron, pekerjaan Kementerian ATR/BPN akan semakin banyak dan menantang. Oleh karena itu, percepatan pelayanan jadi keharusan bagi pemerintah.

Dalam momentum kali ini, Menteri Nusron juga menyampaikan selamat memperingati 65 Tahun UUPA kepada seluruh jajaran.

“Semoga kita senantiasa makin dekat dengan rakyat dan mempercepat pelayanan kepada rakyat,” ungkapnya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang pernah menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada 2024, juga sepakat kalau momen 65 tahun UUPA jadi saat yang tepat untuk mengingat kembali tugas dan kewajiban Kementerian ATR/BPN. Terutama, dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.

0 Komentar