Ahli Waris Gugat Lahan SDN Cikandang, Lahan 1.200 Meter Persegi Dipersoalkan di Pengadilan

Ahli Waris Gugat Lahan SDN Cikandang, Lahan 1.200 Meter Persegi Dipersoalkan di Pengadilan
Sejumlah siswa sekolah dasar berjalan menuju ruang kelas untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Meski bangunan sekolah yang mereka tempati tengah menjadi objek sengketa tanah, aktivitas pendidikan tetap berlangsung normal.(Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

CIMANGGUNG – Persoalan sengketa tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sumedang. Kali ini, lahan yang menjadi objek sengketa bukan sekadar tanah kosong, melainkan sebidang area seluas 1.200 meter persegi yang kini telah berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikandang di Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.

Sebanyak 13 orang ahli waris keluarga Emod bin Irnawi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Sumedang dengan menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Sindanggalih serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat.

Mereka mengklaim bahwa tanah yang kini difungsikan sebagai fasilitas pendidikan tersebut merupakan hak waris keluarga yang status kepemilikannya bergeser hingga akhirnya digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:Pengukuran Jalan di Parakanmuncang Dimulai, Warga Sambut AntusiasWaspada, Kejahatan Bisa Terjadi Kapan Saja

Kepala Desa Sindanggalih, Eddy Setiawan SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.

Dia menyebut, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap mediasi di pengadilan. “Sekarang masih tahap mediasi, jadi kita ikuti prosedurnya. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan pengadilan,” kata Eddy saat dimintai tanggapan.

Pihak desa menegaskan tidak ingin berspekulasi lebih jauh, sebab sengketa tanah merupakan ranah peradilan yang harus diputuskan secara hukum agar jelas siapa yang berhak atas lahan tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang sengketa agraria yang kerap muncul di Jawa Barat. Persoalan status lahan sering kali menjadi pelik, terutama ketika tanah tersebut telah beralih fungsi menjadi fasilitas publik seperti jalan, balai desa, atau sekolah.

Dalam kasus SDN Cikandang, sengketa tanah bukan hanya menyangkut soal legalitas kepemilikan, tetapi juga kepentingan masyarakat luas. Bila tidak dikelola dengan hati-hati, perselisihan semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan, terlebih karena menyangkut hak pendidikan ratusan siswa di Desa Sindanggalih.

Meski hingga kini proses belajar mengajar masih berjalan normal, kekhawatiran sempat muncul di kalangan orang tua murid. Mereka berharap agar kasus hukum ini tidak berimbas pada keberlangsungan pendidikan anak-anak.

“Sekolah ini sudah lama berdiri, anak-anak kami nyaman belajar di sini. Kami hanya berharap jangan sampai sengketa ini membuat kegiatan belajar terganggu,” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya.

0 Komentar