Pemdes Padasuka Gencarkan Penarikan PBB, Target Rp177 Juta Baru Tercapai 61 Persen

Pemdes Padasuka Gencarkan Penarikan PBB, Target Rp177 Juta Baru Tercapai 61 Persen
Kepala Desa Padasuka, Gamis., saat ditemui Sumeks di kantornya Selasa (28/10).(Achmad/Sumesk)
0 Komentar

KOTA – Pemerintah Desa (Pemdes) Padasuka Kecamatan Sumedang Utara terus mengintensifkan upaya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya menjelang berakhirnya masa jatuh tempo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan capaian target penerimaan PBB tahun ini dapat terpenuhi dengan baik.

Kepala Desa Padasuka, Gamis., melalui Sekretaris Desa Padasuka Ruhiyat, menjelaskan bahwa pihak desa telah melakukan berbagai langkah strategis dalam sosialisasi dan penarikan PBB.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke tiap-tiap RW, setiap rapat desa juga selalu disampaikan. Bahkan, beberapa RW dan RT ikut membantu menjadi kolektor untuk mempercepat proses penagihan,” ungkap Sekdes.

Baca Juga:Server Pusat Belum Siap, Gladi Bersih TKA di SMAN Jatinangor Terganggu: Siswa Terlempar, Proktor Tak Bisa LogiHawu yang Terlupa, Api yang Membakar: Ketika Tradisi Memasak Kayu Jadi Sumber Petaka

Menurutnya, keterlibatan kolektor di tingkat RW dan RT sangat membantu karena penarikan yang hanya dilakukan oleh kolektor desa tidak akan mampu menjangkau seluruh wajib pajak, terutama mereka yang berdomisili di luar wilayah Desa Padasuka.

“Sebagian besar tanah di Desa Padasuka dimiliki oleh warga luar desa, jadi penarikannya cukup sulit. Kami tetap berusaha maksimal agar target bisa tercapai,” ujarnya.

Sekdes mengatakan hingga saat ini, realisasi penarikan PBB di Desa Padasuka telah mencapai 61 persen dari target sebesar Rp 177.266.555.

Sekdes juga mengakui masih ada beberapa kendala di lapangan, terutama pada wajib pajak dengan nilai PBB besar. “Rata – rata yang di atas Rp500 ribu bahkan Rp700 ribu itu masih banyak yang belum membayar. Mereka masuk ke kategori buku tiga dan penarikannya langsung oleh pihak Dinas Pendapatan (Dispenda), bukan oleh desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil juga menjadi salah satu faktor rendahnya kesadaran dalam pembayaran pajak.

“Masih banyak warga yang menunda pembayaran dengan alasan ekonomi. Kadang mereka bilang nanti saja di bulan September, padahal jatuh tempo sudah hampir berakhir,” kata Ruhyat.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak desa bersama kecamatan telah melakukan penyisiran langsung ke lapangan guna mengingatkan masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak.

Baca Juga:Kebakaran Kandang di Sumedang Akibat Minimnya Edukasi Keamanan bagi Peternak Desa?Ternak Hangus, Warga Giri Asih Kehilangan Mata Pencaharian

“Sekarang sudah akhir Oktober, artinya masa jatuh tempo hampir habis. Kami terus mengimbau warga agar segera melunasi kewajibannya sebelum dikenakan sanksi administrasi. Jika nanti ada kebijakan perpanjangan bebas administrasi, tentu itu menjadi keputusan dari Dispenda,” tambah Sekdes.

0 Komentar