Tukang Parkir Tergiur Isi Tas, Nekat Jambret Pelajar: Ekonomi Sempit, Nasib Berakhir di Jeruji

Tukang Parkir Tergiur Isi Tas, Nekat Jambret Pelajar: Ekonomi Sempit, Nasib Berakhir di Jeruji
Tukang Parkir Tergiur Isi Tas, Nekat Jambret Pelajar: Ekonomi Sempit, Nasib Berakhir di Jeruji
0 Komentar

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan.

“Kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan jalanan. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ucapnya.

Kini, ID harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Tas Dirampas Saat Pulang Sekolah, Nisrina Masih Trauma Keluar RumahJambret Tas Pelajar di Tanjungsari, Tukang Parkir Diringkus Polisi dalam 24 Jam

Lebih dari sekadar tindak kriminal, peristiwa ini menjadi potret kecil dari persoalan sosial yang lebih luas tentang kemiskinan, tekanan ekonomi, dan kurangnya peluang kerja yang layak.

Di tengah kerasnya kehidupan, keputusan salah dalam satu detik dapat mengubah seluruh jalan hidup seseorang. Bagi ID, ketergiuran sesaat itu kini harus dibayar mahal dengan kehilangan kebebasan.

Sementara bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cerminan kondisi sosial yang menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak agar tidak ada lagi “ID” lain yang tergelincir oleh kerasnya hidup.***

0 Komentar