Belum Kantongi Izin, Gerai Indomaret di Pamulihan Disegel Satpol PP Sumedang

Belum Kantongi Izin, Gerai Indomaret di Pamulihan Disegel Satpol PP Sumedang
Belum Kantongi Izin, Gerai Indomaret di Pamulihan Disegel Satpol PP Sumedang.(Screenshoot).
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, Pamulihan – Sebuah gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Sirnasari, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, disegel dan ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, pada Jumat (31/10/2025).

Ian Ariyandy selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang mengatakan penutupan sementara pada gerai indomaret di Pamulihan dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian.

“Hari ini kami bersama tim dan Dinas teknis terkait, melakukan penghentian sementara kegiatan usaha minimarket yang belum mempunyai izin” tulis Ian melalui akun Instagram pribadinya, @ariyandhy.ian.

Baca Juga:8 Manfaat Lalapan Mentah Untuk Kesehatan dan Bikin Awet MudaResep Mie Nyemek Bumbu Medok Komplit: Dijamin Enak Total dalam 15 Menit!

Penutupan sementara dilakukan karena gerai Indomaret tersebut belum memiliki dokumen teknis dan izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Dalam proses penyegelan, petugas memasang stiker penutupan sementara dan segel resmi di pintu toko. Pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan operasional hingga ada kebijakan baru dari pemerintah daerah (pemda).

“Kami menemukan bahwa minimarket ini sudah beroperasi, padahal belum memiliki kelengkapan administrasi, teknis, maupun izin lingkungan,” ujar Ian Ariyandy, Jumat (31/10).

Petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, mereka menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah memberikan edukasi kepada pelaku usaha, dan mereka menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutur Ian.

Menurut Ian, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16/KEP.424-HUK/2025, yang menegaskan penghentian sementara penerbitan izin pendirian minimarket sejak 1 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola minimarket.

Baca Juga:Makna Lirik Lagu Noah Separuh Aku Yang PopularMakna Lirik Lagu Mahalini Sampai Menutup Mata

“Tujuan kami bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan ekonomi di Sumedang berjalan sesuai aturan, agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum,” pungkasnya.

0 Komentar