Ketika Sopir Truk Jadi Pencuri: Potret Tekanan Hidup di Balik Jalan Tol Cisumdawu

Ketika Sopir Truk Jadi Pencuri: Potret Tekanan Hidup di Balik Jalan Tol Cisumdawu
Ketika Sopir Truk Jadi Pencuri: Potret Tekanan Hidup di Balik Jalan Tol Cisumdawu
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Di balik deru mesin dan lalu lintas padat di jalur Tol Cisumdawu, dua kakak beradik asal Bandung harus menanggung akibat dari keputusan nekat mereka. IS (35) dan M (20) kini meringkuk di balik jeruji besi setelah terbukti mencuri besi pembatas jalan tol di Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kabupaten Sumedang.

Keduanya bukan perampok bersenjata, melainkan pekerja biasa pengantar baja ringan yang sehari-hari melintasi jalanan antar kota untuk mencari nafkah.

Namun, pada Kamis (30/10/2025) sore, perjalanan mereka berubah arah. Saat truk yang mereka kendarai melaju dari Bandung menuju Sumedang, niat mereka pun bergeser: dari mengantarkan barang menjadi mencuri besi pembatas jalan.

Baca Juga:12 Ribu Dapet 3.000 Koin? Ini Cara Top Up Koin TikTok Murah Resmi dan AmanCara Top Up Koin TikTok DANA Murah 2025: Praktis, Aman, dan Banyak Bonusnya!

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa salah satu pelaku adalah sopir truk di perusahaan baja ringan.

Mereka memanfaatkan kendaraan operasional yang seharusnya digunakan untuk bekerja, sebagai alat dalam tindak kejahatan.

“Para pelaku ini tengah mengantarkan barang dari Bandung menuju Sumedang,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11).

Sesampainya di pintu masuk Gerbang Tol Pamulihan, keduanya berhenti dan mengeluarkan alat kunci yang telah disiapkan.

Dengan kunci inggris, mereka melepas baut-baut pengikat besi pembatas jalan, lalu memasukkan delapan batang besi tersebut ke dalam truk Hino hijau bernomor polisi S-9588-T.

Tidak ada aksi kejar-kejaran dramatis, tidak pula adegan kriminal penuh kekerasan. Hanya dua orang pekerja yang berhadapan dengan rasa bersalah dan mungkin keputusasaan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, besi hasil curian itu dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor.

Baca Juga:NekoPoi APK Kucing (Versi Terbaru) V2.5.4.5: Aplikasi Anime yang Viral tapi Sarat KontroversiCara Mengaktifkan Promo Top Up Weekly Diamond ML di GoPay, Dapatkan Top Up Mobile Legend Gratis dengan Mudah!

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Sumedang menyita sejumlah barang bukti: delapan batang besi pembatas jalan tol, satu buah kunci inggris, serta truk yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Namun, di balik kasus ini, terselip kisah sosial yang menggambarkan tekanan hidup di tengah ekonomi yang semakin berat.

Tidak sedikit pekerja lapangan seperti sopir truk atau buruh angkut yang hidup di antara tuntutan kebutuhan dan keterbatasan penghasilan.

0 Komentar