SUMEDANGEKSPRES – Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar mengenai kemungkinan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 pada November 2025.
Program bantuan subsidi upah ini selama beberapa tahun terakhir menjadi penyelamat bagi jutaan pekerja di Indonesia yang terdampak situasi ekonomi.
Namun, bagaimana status terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan di penghujung tahun 2025 ini?
Status Terbaru BSU November 2025
Baca Juga:Cara Live di TikTok Tanpa 1000 Followers, Bisa Aktif Lewat Trik Ini!Cara Mendapatkan Follower TikTok Gratis dengan Mudah dan Cepat
Kabar terbaru menyebutkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap II kemungkinan besar batal cair tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tahap berikutnya.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan atau arahan khusus terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap II. Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk sementara, bantuan tersebut tidak ada di akhir tahun ini,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600.000 yang sebelumnya diberikan pada periode Juni–Juli 2025 menjadi satu-satunya penyaluran pada tahun ini.
Pemerintah pun belum memastikan kapan program ini akan dilanjutkan kembali.
Tujuan dan Sasaran BSU BPJS Ketenagakerjaan
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bertujuan membantu pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan agar dapat menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, hingga kini belum ada rencana baru dari pemerintah untuk melanjutkan kembali program ini di akhir tahun 2025.
Baca Juga:300 Pilihan Nama TikTok Keren Biar Profil Kamu Makin Menarik7 Penyebab Kenapa TikTok Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya
Jika pun nantinya BSU kembali cair, besar kemungkinan syarat dan mekanisme pencairannya tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya.
Syarat Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang masih berharap BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan, berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi berdasarkan informasi dari situs resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
2. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan sesuai kebijakan pemerintah.
