Daftar Lengkap UMK 2026 di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat

Pegawai PT Kahatex
Ilustrasi - Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, baru-baru ini.(Dok. Sumeks
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di wilayahnya. Penetapan tersebut dilakukan dengan mengakomodasi seluruh usulan yang diajukan masing-masing pemerintah daerah.

Keputusan itu disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025). Dedi menegaskan, penetapan UMK 2026 diputuskan setelah seluruh rekomendasi bupati dan wali kota diterima oleh pemerintah provinsi.

“Pemerintah provinsi mengikuti dan menetapkan seluruh usulan yang disampaikan oleh kabupaten dan kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Sebesar Rp 2,3 JutaKlarifikasi Kepala Puskesmas Cibugel Soal Isu Honorer Baru

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dan pertimbangan masing-masing pemerintah daerah dalam menentukan besaran upah di wilayahnya.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Ia menyebutkan, seluruh keputusan UMK 2026 murni mengacu pada rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota tanpa ada perubahan dari Pemprov Jabar.

“Kalau di kabupaten dan kota, semuanya sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Tidak ada satu pun yang diubah,” kata Kim.

Terkait Kota Depok yang sempat mengajukan tiga alternatif angka UMK, Kim menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tetap mengambil angka yang diusulkan Pemerintah Kota Depok. Sementara itu, usulan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha tidak dijadikan dasar penetapan.

“Serikat pekerja cenderung mengusulkan angka tinggi, sementara Apindo biasanya lebih rendah. Karena itu, kami mengambil usulan dari pemerintah daerah. Hanya Depok yang mengajukan tiga angka, daerah lain satu angka,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pendekatan penetapan UMK 2026 sepenuhnya berpijak pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten dan kota. Rincian besaran UMK masing-masing daerah selanjutnya akan diumumkan melalui keputusan gubernur.

Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berikut besaran UMK 2026 di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:

• Kota Bekasi: Rp5.992.931,93

• Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885,00

• Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34

• Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856,00

• Kota Depok: Rp5.522.662,00

0 Komentar