JAKARTA – Badan Anggaran DPR RI mengingatkan para merchant atau pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penolakan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Sesuai undang-undang, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said seperti dilansir dari laman Antara, Sabtu (28/12/2025)
Baca Juga:Geoteater Rancakalong jadi Panggung Hidup Budaya Sumedang, Tradisi Terus Bernapas di Tengah ZamanGol Andrew Jung Bawa Persib ke Puncak Klasemen
Pernyataan tersebut disampaikan merespons viral di media sosial terkait seorang konsumen lanjut usia yang ditolak melakukan pembayaran tunai di sebuah toko roti. Video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz memperlihatkan kejadian penolakan itu terjadi di halte Transjakarta kawasan Monas, Kamis (18/12).
Dalam video tersebut, konsumen tampak memprotes kebijakan toko roti yang hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS, tanpa menyediakan opsi pembayaran tunai.
Said menilai, kasus tersebut menunjukkan masih minimnya pemahaman pelaku usaha terkait aturan penggunaan mata uang nasional. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha tidak sembarangan menolak pembayaran tunai.
“Menolak pembayaran menggunakan rupiah bisa berkonsekuensi pidana. Ini harus dipahami bersama,” ujarnya.
Ia juga meminta Bank Indonesia (BI) aktif mengedukasi pelaku usaha bahwa meski pembayaran digital berkembang pesat, rupiah tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan tidak bisa dihapuskan secara sepihak.
Menurut Said, penggunaan pembayaran non-tunai memang perlu didorong, namun tidak boleh menutup hak konsumen untuk membayar secara tunai.
“Kami tidak melarang, bahkan mendukung pembayaran nontunai. Tetapi opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia,” tegasnya.
Baca Juga:Tutup BukuMalam Tahun Baru 2026 di Sumedang Tanpa Kembang Api, Polres Tegaskan Larangan Petasan
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum merevisi aturan yang menghapus pembayaran tunai. Artinya, setiap pihak di Indonesia tetap wajib menerima rupiah dalam bentuk uang tunai.
