Tolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana, Banggar DPR Ingatkan Ancaman Penjara hingga Denda Rp200 Juta

mata uang Rupiah dan Dolar AS
Ilustrasi - Petugas menghitung mata uang Rupiah dan Dolar AS di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta.(antara)
0 Komentar

Said juga menyinggung kondisi geografis Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan internet, sehingga tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran digital. Selain itu, literasi keuangan nasional dinilai masih relatif rendah.

Sebagai perbandingan, ia menyebut negara maju seperti Singapura yang sistem cashless-nya sangat maju, tetap memberikan ruang pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura.

“Negara maju saja masih melayani pembayaran tunai. Maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha di Indonesia untuk menolaknya,” ujarnya.

Baca Juga:Geoteater Rancakalong jadi Panggung Hidup Budaya Sumedang, Tradisi Terus Bernapas di Tengah ZamanGol Andrew Jung Bawa Persib ke Puncak Klasemen

Oleh karena itu, Said kembali berharap BI menegaskan aturan tersebut kepada para pelaku usaha serta menindak tegas pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional.(red)

0 Komentar