PT MKS Mangkir dalam Audiensi DPRD Sumedang, LSM LIDIK Nilai Tak Hormati Fungsi Pengawasan

Ketua DPRD Sumedang memimpin audiensi bersama LSM LIDIK terkait dugaan pelanggaran PT MKS
AUDIENSI: Ketua DPRD Sumedang memimpin audiensi bersama LSM LIDIK terkait dugaan pelanggaran PT MKS, yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sumedang, baru-baru ini.(Engkos/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Ketidakhadiran PT MKS dalam audiensi resmi yang digelar DPRD Kabupaten Sumedang menuai sorotan tajam. LSM LIDIK menilai absennya perusahaan tersebut sebagai bentuk tidak menghormati fungsi pengawasan DPRD.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumedang, Senin (29/12/2025), sedianya membahas sejumlah dugaan pelanggaran yang terungkap dari hasil investigasi LSM LIDIK terkait aktivitas PT MKS.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar dan dihadiri lintas komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi IV.

Baca Juga:Preman Mengamuk di Cimanggung, Ancam Bakar Minimarket dan Acungkan Senjata Tajam DiamankanJelang Tahun Baru 2026, Penjualan Daging di Pasar Modern Sumedang Masih Normal

Sejumlah instansi teknis juga turut hadir, di antaranya Satpol PP serta Dinas Perizinan, untuk memberikan penjelasan awal atas materi aduan.

Pengurus Harian DPP LSM LIDIK Pusat, HN Mujianto, dalam pemaparannya mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk kepentingan operasional industri.

Solar subsidi tersebut disinyalir dimanfaatkan sebagai bahan bakar forklift, yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.

Selain itu, LSM LIDIK juga menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan bangunan PT MKS. Perusahaan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas operasional tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak PT MKS dalam forum resmi DPRD.

“Ketidakhadiran PT MKS kami nilai sebagai bentuk tidak menghormati lembaga DPRD. Ini juga menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk memberikan klarifikasi atas undangan resmi,” ujar Oesep.

Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang MD3 yang mengatur kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga:Jelang Tahun Baru 2026, Penjualan Daging di Pasar Modern Sumedang Masih NormalMilangkala ke-25 Kecamatan Ganeas jadi Momentum Refleksi dan Apresiasi Capaian Daerah

Terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Oesep menegaskan bahwa regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.

Sementara dalam aspek perizinan, operasional usaha tanpa PBG dinilai melanggar ketentuan peraturan bangunan gedung.

Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga sanksi pidana apabila menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian masyarakat.

0 Komentar