2026, OJK Perketat BNPL, Ini Ciri Buy Now Pay Later yang Aman dan Diawasi

Buy Now Pay Later
Ilustrasi - Buy Now Pay Later. (istimewa)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRESOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia.

Lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025, OJK menegaskan bahwa tidak semua lembaga kini boleh menawarkan BNPL, sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko utang konsumtif dan praktik pembiayaan digital yang tidak diawasi.

Aturan yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 ini menjadi respons atas pesatnya penggunaan BNPL yang kian populer, terutama di kalangan generasi muda, namun berpotensi menimbulkan cicilan menumpuk jika tidak digunakan secara bijak.

Baca Juga:Daerah Tertekan Kebijakan Pusat, Honor PPPK Paruh Waktu Sumedang Dievaluasi di Tengah Beban APBD Rp53 MiliarModel Cilik Asal Ganeas, Cantika Dewi, Tampil Memukau di Milangkala Kecamatan Ganeas ke-25

Dalam POJK 32 Tahun 2025, OJK menegaskan bahwa BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh: Bank Umum, dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh persetujuan OJK.

Lembaga di luar dua kategori tersebut tidak diperkenankan menyelenggarakan layanan BNPL. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh layanan BNPL berada dalam pengawasan regulator dan memiliki tata kelola yang jelas.

BNPL juga dapat diselenggarakan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ini Ciri Buy Now Pay Later yang Aman dan Diawasi OJK

OJK menetapkan sejumlah karakteristik BNPL yang legal dan aman digunakan masyarakat, antara lain:

• Digunakan untuk pembelian barang dan/atau jasa

• Dilakukan secara nontunai dan melalui sistem elektronik

• Tanpa agunan, namun memiliki batas plafon pembiayaan

• Menggunakan skema cicilan yang disepakati sejak awal

Selain itu, penyelenggara BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan penilaian kemampuan bayar calon debitur.

Konsumen Wajib Dapat Informasi yang Jelas

Untuk mencegah konsumen terjebak utang konsumtif, OJK mewajibkan penyelenggara BNPL memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Informasi tersebut meliputi:

• Total nilai pembiayaan

• Jumlah dan jadwal cicilan

• Sumber dana pembiayaan

• Ketentuan biaya dan manfaat ekonomi

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab, bukan hanya tergiur kemudahan “beli sekarang, bayar nanti”.

Baca Juga:Pengangguran Laki-laki Lebih Tinggi di Sumedang, Industri dan Jasa Jadi Sektor Paling TerpukulPengangguran di Sumedang Didominasi Lulusan SMA, Sarjana Catat TPT Tertinggi

Penagihan dan Perlindungan Data Diperketat

POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penagihan yang beretika, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta pelindungan data pribadi nasabah sesuai ketentuan perundang-undangan.

0 Komentar