SUMEDANG EKSPRES – Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai semakin menekan keuangan daerah.
Di Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah harus mengalokasikan lebih dari Rp53,5 miliar dari APBD hanya untuk membiayai 5.048 PPPK paruh waktu pada tahun ini, di tengah keterbatasan fiskal dan larangan penggunaan dana pusat tertentu.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengakui, besaran honor PPPK paruh waktu perlu segera dievaluasi.
Baca Juga:Model Cilik Asal Ganeas, Cantika Dewi, Tampil Memukau di Milangkala Kecamatan Ganeas ke-25Pengangguran Laki-laki Lebih Tinggi di Sumedang, Industri dan Jasa Jadi Sektor Paling Terpukul
Menurutnya, kebijakan penataan pegawai non-ASN yang ditetapkan pemerintah pusat membawa konsekuensi besar bagi daerah, sementara ruang fiskal daerah sangat terbatas.
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Namun evaluasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah,” kata Dony dalan Siaran Persnya, Selasa 30 Desember 2025, kemarin.
Dony menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan amanat undang-undang yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, kata dia, pembiayaan honor dan jaminan sosial seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dony menyebutkan, anggaran Rp53,5 miliar tersebut digunakan tidak hanya untuk honorarium, tetapi juga untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para PPPK.
“Kebutuhan anggarannya sangat besar dan ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Padahal kebijakan ini bersifat nasional dan harus dijalankan daerah,” ujarnya.
Dony menjelaskan, tekanan fiskal semakin berat setelah adanya larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran gaji PPPK.
Baca Juga:Pengangguran di Sumedang Didominasi Lulusan SMA, Sarjana Catat TPT TertinggiPermintaan Bumbu dan Perlengkapan BBQ Meningkat Tajam Jelang Tahun Baru di Sumedang
Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan sumber pendanaan, sementara tuntutan kesejahteraan guru terus meningkat.
Dony pun menyampaikan, aspirasi para guru terkait honor dan status PPPK telah disampaikan ke pemerintah pusat agar kebijakan ke depan lebih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penerapan kebijakan PPPK paruh waktu turut menyebabkan lonjakan jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menjadi 2.493 orang.
Bersama DPRD dan perwakilan guru, Pemkab Sumedang akhirnya menyepakati kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
