Honor yang sebelumnya hanya Rp55 ribu hingga Rp150 ribu, dinaikkan menjadi Rp250 ribu per bulan. Meski demikian, angka tersebut dinilai belum sebanding dengan beban kerja guru dan kebutuhan hidup.
“Kami akan terus menyampaikan kondisi riil di daerah agar kebijakan pusat tidak justru mengganggu layanan pendidikan dan kesejahteraan guru,” kata Dony.(red)
