Makna Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Dasar Negara

Makna Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Dasar Negara
Dr. Encep Iman Hadi Sunarya, M. Pd. Dosen FKIP Universitas Sebelas April
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Pancasila sebagai dasar negara, memiliki potensi besar untuk menjadi alat yang efektif membangun kerukunan dalem kehidupan umat beragama di Indonesia. Yang tercermin dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna sila pertama tersebut pada prinsipnya yaitu setiap warga negara Indonesia harus mengakui adanya Tuhan. Setiap orang dapat menyembah Tuhan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Pada poin sila pertama penekanannya bahwa segenap rakyat Indonesia mengamalkan dan menjalankan agama dengan cara berkeadaban yaitu hormat menghormati satu sama lain.

Untuk itu warga negara Indonesia harus mempercayai dan meyakini Tuhan. Dalam hal agama islam dinamakan tauhid. Keberadaan tauhid tidak hanya perkara wajib yang harus dilaksanakan oleh semua umat muslim, tetapi juga sebagai bentuk ibadah tertinggi. Mengingat segala ibadah yang dilakukan baik berupa shalat, puasa, zakat, zikir hingga ibadah haji harus didasari keimanan alias tauhid arti tauhid yaitu: Al ahadu fil uluhiyah artinya mengesakan Tuhan yang maha esa dalam setiap peribadatan.

Pada dasarnya, istilah tauhid berasal dari kata “wahhada-yuwahhidu-tauhid yang artinya “menyatukan” atau menganggap sesuatu sebagai satu” atau mengesakan”. Jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kata tauhid memiliki definisi sebagai kepercayaan yang kuat bahwa tuhan itu hanya satu atau Tunggal. Keberadaan tauhid ini hanya dilakukan oleh hamba Allah manusia saja, dengan meyakini bahwa Allah hanya ada satu alias tunggal sebagai Tuhan yang harus diimani.

Baca Juga:Warga Tanjungkerta Keluhkan Gangguan Sinyal dan Aplikasi dalam Layanan SPBE SumedangPolres Sumedang Terkesan Lalay Tangani Kasus, Warga Minta Kepastian dan Perlindungan Hukum

Makna Ketuhanan Yang Maha Esa dalam perspektif kebangsaan yaitu bahwa semua agama mempunyai kegiatan peribadatan yang berbeda-beda baik dalam berbeda agama maupun beribadah dalam satu jenis agama. Tetapi tujuan dari beribadahnya memiliki persamaan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan isi pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta yang ditetapkan rumusannya pada tanggal 22 Juni 1945 hanya terdapat pertentangan pada tujuh kata dibelakang sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya. Keberatan tersebut datang dari anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) wilayah Timur menjelang penetapan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dari dua orang anggota yaitu J. Latuhary (Maluku) dan I Gusti Ketut Pudja (Bali).

0 Komentar