Mediasi Tak Dihadiri Sekdes, BPD Mekarbakti Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Tak Dihadiri Sekdes, BPD Mekarbakti Tempuh Jalur Hukum
Mediasi Tak Dihadiri Sekdes, BPD Mekarbakti Tempuh Jalur Hukum (ILUSTRASI).
0 Komentar

Ia mengaku telah mengantongi surat tanda terima laporan dari Polres Sumedang tertanggal 26 Januari 2026 pukul 09.20 WIB dengan nomor agenda B/96/I/26. Laporan tersebut mencakup dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan yang dinilai merugikan dirinya sebagai perangkat desa.

Mulyana menegaskan, jalur hukum ditempuh agar persoalan menjadi terang dan objektif. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.

“Saya siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:Skandal Heboh! Kades Cantik Difitnah, Siap Gugat Media ke Jalur HukumKeluarga BD Santri yang Meninggal Akibat Dikeroyok, Akan Menempuh Jalur Hukum Guna Mengungkap Kematianya

Sementara itu, pantauan Sumedang Ekspres pada hari kerja berikutnya menunjukkan Sekdes Desa Mekarbakti Mulyana tetap masuk kantor dan menjalankan aktivitas pemerintahan desa seperti biasa. Sekdes terlihat beraktivitas di lingkungan kantor desa dan melayani tugas rutin, seolah tidak ada persoalan yang tengah bergulir di internal Pemerintah Desa Mekarbakti. (kos).

0 Komentar