Mediasi Tak Dihadiri Sekdes, BPD Mekarbakti Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Tak Dihadiri Sekdes, BPD Mekarbakti Tempuh Jalur Hukum
Mediasi Tak Dihadiri Sekdes, BPD Mekarbakti Tempuh Jalur Hukum (ILUSTRASI).
0 Komentar

SUMEDANG EKPRES, – PAMULIHAN, Polemik internal Pemerintah Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kian mencuat ke ruang publik. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarbakti, Mulyana, menjadi sorotan setelah tidak menghadiri forum mediasi yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarbakti di Kantor Desa, Kamis (29/1/2026).

Forum mediasi tersebut sejatinya menjadi wadah klarifikasi atas aduan masyarakat terkait kinerja Sekdes. Agenda itu dihadiri Kepala Desa Mekarbakti, unsur BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Namun, kursi Sekdes justru kosong meski undangan resmi telah dilayangkan sejak 26 Januari 2026.

Ketidakhadiran tanpa keterangan resmi itu membuat BPD bersama pemerintah desa mengambil sikap tegas dengan mengembalikan penanganan persoalan ke mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Skandal Heboh! Kades Cantik Difitnah, Siap Gugat Media ke Jalur HukumKeluarga BD Santri yang Meninggal Akibat Dikeroyok, Akan Menempuh Jalur Hukum Guna Mengungkap Kematianya

Ketua BPD Mekarbakti, Aban Achmad Sobana, menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut. Menurutnya, absennya Sekdes dalam forum resmi menjadi catatan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Karena Sekretaris Desa tidak menghadiri undangan resmi BPD, maka kami bersama Kepala Desa sepakat mengembalikan penanganan persoalan ini kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aban.

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan sanksi bagi perangkat desa.

Meski demikian, Aban menegaskan BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan guna menjamin transparansi dan keadilan bagi masyarakat yang telah menyampaikan surat pernyataan kekecewaan.“Jika tidak ada itikad baik, tentu ada langkah lanjutan sesuai aturan,” ujarnya.

Di sisi lain, polemik ini juga bergulir ke ranah hukum. Sekdes Mekarbakti, Mulyana, diketahui telah melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan ke Polres Sumedang pada Kamis (29/1/2026).

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Mulyana menyampaikan bahwa ketidakhadirannya dalam forum mediasi bukan bentuk penghindaran, melainkan sikap untuk menghormati proses hukum yang telah lebih dulu berjalan.

“Persoalan ini sudah saya laporkan secara resmi ke Polres Sumedang. Karena sudah masuk ranah hukum, saya memilih menunggu dan menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

0 Komentar