Tambang, Pajak, dan Lubang Pengawasan

Dua mantan petinggi BUMD PT Jasa Sarana
DIBORGOL: Dua mantan petinggi BUMD PT Jasa Sarana mengenakan rompi tahanan saat proses penahanan oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, baru-baru ini.(Dok. Kejari Sumedang)
0 Komentar

Oleh: Redaksi

DERU alat berat mungkin sudah lama terdengar di sejumlah titik tambang. Namun siapa menyangka, di balik lalu-lalang truk material itu, terselip dugaan praktik yang menggerus penerimaan daerah.

Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap dua mantan petinggi PT Jasa Sarana membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar angka Rp3 miliar. Ini tentang celah pengawasan, transparansi produksi, dan integritas pengelolaan sumber daya alam.

Dalam sektor pertambangan, setiap kubik material yang diambil dari perut bumi semestinya berbanding lurus dengan pajak yang masuk ke kas daerah. Ketika laporan produksi tak selaras dengan aktivitas riil di lapangan, yang terdampak bukan hanya neraca perusahaan, tetapi juga pembangunan publik.

Baca Juga:Kejari Sumedang Bongkar Modus Korupsi Rp2,5 Miliar: Pajak Tambang Dibayar Tak SesuaiKejari Sumedang Sita Rp2,5 Miliar, Dua Eks Bos PT Jasa Sarana jadi Tersangka Dugaan Maling Pajak Tambang

Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menyebut penyidik menemukan indikasi pembayaran pajak yang tidak mencerminkan volume produksi sebenarnya.

Jika selisih itu terbukti, maka setiap truk yang keluar dari lokasi tambang bisa jadi menyimpan potensi penerimaan daerah yang tak pernah sampai.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pucuk pimpinan perusahaan daerah. Sebagai entitas yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola aset dan potensi ekonomi, BUMD memikul tanggung jawab moral lebih besar dibanding korporasi swasta biasa.

Kajari Sumedang, Adi Purnama, mengungkap dua dugaan modus: penyimpangan pembayaran pajak dan aktivitas tambang yang tak sepenuhnya sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika benar terjadi penambangan di luar izin, maka dampaknya tak hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyentuh aspek lingkungan, tata ruang, dan legitimasi usaha.

Perkara ini memantik pertanyaan lebih luas: Bagaimana mekanisme kontrol produksi dilakukan? Apakah sistem pelaporan masih bergantung pada self-report perusahaan? Di mana titik lemahnya sehingga dugaan selisih produksi bisa terjadi?

Penyidik telah mengamankan Rp2,5 miliar sebagai penitipan awal. Namun angka itu baru permukaan. Nilai final kerugian negara masih dihitung.

Baca Juga:Menang Gugatan Sengketa Saham dengan Jawa Pos, Dahlan Iskan Rebut Kembali Radar BogorSaling Kejar-kejaran, Dua Pemotor Ugal-ugalan Dibekuk Polisi Sumedang saat Patroli Malam

Kejari menegaskan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Pengembangan perkara terbuka, termasuk kemungkinan pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku tambang di Sumedang: era kelonggaran pengawasan tampaknya mulai ditutup. Transparansi produksi, kepatuhan pajak, dan kesesuaian izin kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.

0 Komentar