Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Sarta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah tidak dipergunakan lagi dalam pembuktian di persidangan maupun perkara lainnya.
“Barang bukti yang paling utama adalah narkotika dan psikotropika yang perlu transparansi dalam penyelesaiannya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan setelah penanganan perkara selesai,” tuturnya. (red)
