ASN Pemkab Sumedang WFH Setiap Jumat, Program Jumat Ngangkot Terancam Mati Suri

Jumat Ngangkot
Ilustrasi - Bupati Dony Ahmad Munir saat akan turun dari angkutan umum menuju ke kantor Pemkab Sumedang. Program Jumat Ngangkot yang mendorong ASN menggunakan transportasi umum dinilai belum berjalan maksimal. (Dok. Pemda)
0 Komentar

Kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi ASN di Kabupaten Sumedang menjadi langkah baru pemerintah daerah dalam menekan konsumsi energi. Namun di balik upaya efisiensi tersebut, muncul pertanyaan krusial: bagaimana nasib program “Jumat Ngangkot” yang justru mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum?

KEBIJAKAN efisiensi energi kini menjadi fokus serius Pemerintah Kabupaten Sumedang. Dalam apel gabungan di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (6/4/2026), Sekretaris Daerah Tuti Ruswati menegaskan pentingnya adaptasi menghadapi krisis energi global.

Menurutnya, lonjakan harga energi dunia berpotensi berdampak langsung terhadap perekonomian, termasuk kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:Menilik Proyek Konsultan Rp1,85 Miliar di Sumedang, Risiko Gagal Konstruksi Mengintai?Lalagoon Waterpark Jatinangor: Air Tumpah dari Langit, Tawa Pecah di Tengah Kota

“Seluruh dunia saat ini menghadapi krisis energi. Dampaknya luas, termasuk kemungkinan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sumedang mendorong penghematan energi di semua lini. Mulai dari hal sederhana seperti penggunaan lampu, AC, hingga efisiensi air.

Tak hanya itu, kebijakan strategis juga diambil: penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN eselon IV ke bawah. Tujuannya jelas menekan mobilitas dan konsumsi BBM. Selain WFH, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hingga 50 persen melalui sistem bergiliran.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembatasan BBM bersubsidi, yang kini dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari dan dikontrol melalui aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi berbenturan dengan program sebelumnya, yakni “Jumat Ngangkot”.

Melalui Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 60 Tahun 2025, seluruh ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Jumat. Program ini bertujuan mendukung ekonomi sopir angkot, mengurangi kemacetan, serta mendorong transaksi digital.

Namun fakta di lapangan menunjukkan implementasi program tersebut belum optimal.

Didi, salah satu sopir angkot, mengungkapkan bahwa jumlah ASN yang menggunakan angkot masih sangat minim. “Tidak banyak, paling satu atau dua orang saja,” ujarnya.

Baca Juga:Dugaan Suap Bea Cukai, KPK Telusuri Aliran DanaBukan Cuma Bisnis, Ini Gerakan: TGM 99 di Tangan Malik Idris

Bahkan, menurutnya, ada ASN yang hanya “formalitas”, memarkir kendaraan di titik tertentu lalu berjalan kaki ke kantor tanpa benar-benar menggunakan angkot. “Angkotnya tetap sepi. Progresnya belum terlihat,” katanya.

0 Komentar