“Alhamdulillah pelayanan di BPN menurut saya _excellent_. Saya mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Akta Jual Beli (AJB) dan sudah selesai.
Nanti saya akan menerima Sertipikat Elektronik, saat ini masih diproses,” ujarnya.
Pengalaman kedua warga Cisauk ini mencerminkan respons positif masyarakat terhadap transformasi layanan pertanahan berbasis digital.
Baca Juga:Tekan Eksklusi dan Inklusi Error demi Ketepatan Sasaran BansosKecamatan Arahkan Pilkades Sesuai Aturan
Sertipikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga meningkatkan rasa aman dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah. (DR/RZ)
