“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Sandityo Mahardika. (red)
Berlagak Aparat Berantas Narkoba, Tangkap Orang di Cimalaka, Tahunya Merampas Uang
