SUMEDANGEKSPRES -;Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, UPTD Perikanan dan Peternakan Wilayah Sumedang Kota terus mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan hewan kurban guna memastikan hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat, aman, dan memenuhi syariat.
Pemeriksaan yang dilakukan secara berkala tersebut meliputi pendataan ketersediaan hewan kurban serta pemeriksaan kesehatan hewan secara antemortem atau sebelum penyembelihan di sejumlah titik wilayah kerja.
Kepala UPTD Perikanan dan Peternakan Wilayah Sumedang Kota, Siti Mulyani, S.Pt., M.Si, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keamanan pangan asal hewan sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat menjelang pelaksanaan ibadah kurban.
Baca Juga:Wabup Fajar Sidak Dua SPPG, Pastikan Kelayakan Dapur MBGPelepasan Purnabakti Heri Suryana, 34 Tahun Mengabdi untuk Perumda Tirta Medal
“Pemeriksaan tahap awal sudah kami laksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan. Kegiatan ini untuk memastikan ketersediaan pasokan hewan kurban sekaligus mengecek langsung kondisi kesehatannya di lapangan,” ujar Siti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5).
Menurutnya, selain melakukan pemeriksaan fisik hewan, petugas juga memberikan edukasi kepada para peternak, pengepul, hingga pedagang terkait pentingnya kelengkapan dokumen lalu lintas hewan, khususnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Pemahaman terkait dokumen kesehatan hewan sangat penting, terutama untuk lalu lintas ternak antar kabupaten maupun antar provinsi. Ini menjadi bagian dari pengawasan agar distribusi hewan kurban tetap aman dan sesuai aturan,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan sementara, kondisi kesehatan hewan kurban di wilayah Sumedang Kota terpantau relatif aman dan bebas dari indikasi penyakit menular. Namun demikian, petugas masih menemukan beberapa hewan yang belum memenuhi syarat umur untuk dijadikan hewan kurban.
“Secara umum kondisi hewan aman, tetapi masih ditemukan beberapa ternak yang usianya belum cukup sesuai ketentuan syariat. Ini menjadi perhatian kami untuk terus memberikan pembinaan kepada para pedagang,” tambahnya.
Siti juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha ternak yang membutuhkan dokumen resmi seperti SKKH maupun Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Hewan (BAPH) agar segera berkoordinasi dengan pihak UPTD.
Ia menjelaskan, untuk lalu lintas hewan antar kecamatan cukup menggunakan BAPH yang ditandatangani petugas medik veteriner setempat, sedangkan pengiriman antar kabupaten atau provinsi wajib dilengkapi SKKH.
