Selain itu, penyidik juga menyita pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Disinggung soal hubungan antara pelaku dengan ibu korban, Kapolres sebut ada dugaan hubungan special selain utang piutang.
“Tapi soal hubungan itu, masih kita selidiki,” katanya.
Baca Juga:Target Masuk 10 Besar di Porprov, Bupati Dony: Kesempatan Ukir SejarahDukung Pembinaan Kepribadian, Anggota DPR RI Salurkan Paket Sarana Ibadah ke Lapas Majalengka
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sumedang. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
