Dorong Akurasi Bansos Lewat Aplikasi Perlinsos

Dorong Akurasi Bansos Lewat Aplikasi Perlinsos
SOSIALISASI: Kepala Desa Licin, Zulkifli M. Ridwan, memberikan penjelasan kepada warga mengenai manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi Sistem Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos) saat sosialisasi di Aula Kantor Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kamis (2/7).(Achmad/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES, CIMALAKA – Pemerintah Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Sumedang untuk memperkenalkan aplikasi Perlinsos (Sistem Perlindungan Sosial Digital) kepada masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Desa Licin, Kamis (2/7), diikuti puluhan warga yang masuk kelompok desil terbawah sebagai upaya memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial.

Kepala Desa Licin, Zulkifli M. Ridwan, mengatakan aplikasi Perlinsos menjadi terobosan dalam sistem pendataan dan penyaluran bantuan sosial karena memberikan akses yang lebih mudah, transparan, dan cepat bagi masyarakat.

Baca Juga:Lupakan AkuSeleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Menurutnya, warga kini dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan, mengecek status pengajuan, hingga menyampaikan keluhan secara mandiri melalui platform digital tersebut.

“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih kepada Dinas Sosial yang telah menghadirkan aplikasi Perlinsos. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Zulkifli mengakui persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial masih kerap terjadi di desanya. Masih ada warga yang layak menerima bantuan namun belum terdata, sementara sebagian lainnya tetap menerima bantuan meski dinilai sudah tidak memenuhi kriteria.

Ia menjelaskan kondisi tersebut sering menimbulkan anggapan bahwa pemerintah desa menjadi pihak yang menentukan daftar penerima bantuan.

“Padahal data itu berasal dari hasil berbagai pendataan yang dilakukan instansi terkait, seperti sensus ekonomi maupun sensus pertanian. Desa tidak menentukan siapa yang menerima bantuan,” katanya.

Melalui aplikasi Perlinsos, proses verifikasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik wajah sehingga dinilai mampu meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

Selain itu, masyarakat dapat memantau status pengajuan bantuan secara langsung melalui aplikasi tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.

Baca Juga:Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang TanahTerdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

Zulkifli berharap penerapan Perlinsos mampu mengurangi persoalan data bantuan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan.

“Perlinsos menjadi pencerahan bagi masyarakat maupun pemerintah desa. Kami berharap persoalan bantuan yang kurang tepat sasaran, seperti PKH dan BPNT, dapat semakin berkurang dengan sistem yang lebih akurat,” pungkasnya.(ahm)

0 Komentar