Bertengger di bahu Jalan, Satpol PP Terpaksa Robohkan Bangli, Yanuarti Kania Dewi: Ini Tahap Awal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan 10 bangunan liar yang berdiri di kawasan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan 10 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Serma Muchtar (Perempatan Barak), Rabu (15/7/2026). 
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan 10 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Serma Muchtar (Perempatan Barak), Rabu (15/7/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di bahu atau sepadan jalan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Yanuarti Kania Dewi, mengatakan penertiban ini menjadi tahap awal penataan kawasan perkotaan di Kawasan Kota Sumedang.”Hari ini kami memulai proses penataan di wilayah perkotaan. Langkah pertama adalah melakukan penertiban beberapa bangunan yang berdiri di kawasan ini karena indikasinya berada di sepadan jalan dan telah melanggar aturan, baik ketentuan dari Kementerian PUPR, DPUPR maupun Peraturan Daerah,” ujarnya.

Baca Juga:Wabup Sumedang Terima Kunker Pemkab Lebak, Bagikan Praktik Baik Implementasi Program MBGSekolah Rakyat Harus Memiliki Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menempuh berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari koordinasi dengan pemerintah kecamatan hingga komunikasi dengan para pemilik bangunan. “Alhamdulillah pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik,” kata Yanuarti.

Penataan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan semata. Pemerintah Daerah akan berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti penanganan para pelaku usaha yang terdampak.”Tugas kami adalah melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar aturan. Selanjutnya kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk menata kembali masyarakat atau pelaku usaha yang terdampak agar mendapatkan solusi yang tepat,” jelasnya.

Yanuarti juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung proses penertiban dengan sikap kooperatif. “Saya mengucapkan terima kasih atas kelegawaan dan pemahaman masyarakat. Bukan berarti kami tidak memahami kondisi masyarakat, tetapi ini merupakan kewajiban kami dalam melakukan penataan wilayah demi kepentingan bersama,” katanya.

Saat ini, Satpolpp Kabupaten Sumedang mencatat terdapat 192 bangunan liar yang berada di kawasan Sumedang Kota. Jumlah tersebut masih dalam pendataan awal dan akan segera dilakukan penataan awal dengan surat himbaun kepada pemilik bangunan. (red)

0 Komentar